TNI Bersinergi dengan KPK Berantas Korupsi

koordinasi dan sinergi antara KPK dan Puspom TNI ke depan akan terus terbina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI.

topmetro.news – Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dan Puspom TNI ke depan akan terus terbina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI.

Demikian Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyampaikan saat konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Danpuspom TNI menjelaskan kronologis penangkapan (Operasi Tangkap Tangan /OTT) pada Hari Selasa 25 Juli 2023 oleh KPK.

“Hasil pemeriksaan ABC menerangkan bahwa tugas dan fungsi ABC atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan Bulan Mei 2021,” ungkap Marsda TNI Agung Handoko.

Lebih jauh Marsda Agung menjelaskan bahwa ABC menerima uang dari Marilya (PT Intertekno Grafika Sejati) sejumlah Rp999.710.400. Uang itu untuk memenuhi kewajibannya memberikan ‘profit sharing’ atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai.

Sementara itu, HA masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI. Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan pihak swasta, maka dengan itu telah terpenuhi unsur pidana.

Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Serta menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka. Keduanya sudah menjalani penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

Pasal yang dilanggar terkait dengan tindak pidana yang disebutkan di atas sudah berkoordinasi dengan pihak KPK. Dan menetapkan Pasal 12a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembahasan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntas

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penanganan perkara tindakan korupsi yang terjadi di Basarnas akan tuntas sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada kesempatan ini saya mewakili KPK dan secara pribadi menyampaikan salam hangat dari semua insan KPK kepada rekan-rekan jajaran TNI. Dan sekaligus juga menyampaikan salam kepada Panglima TNI dan jajaran TNI yang telah bersama-sama KPK memiliki semangat soliditas untuk membersihkan negeri ini dari praktek-praktek korupsi,” jelas Ketua KPK.

Lebih lanjut Firli Bahuri mengungkapkan, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 42 menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh orang-orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

“Itulah semangat KPK bersama TNI untuk menyelesaikan seluruh perkara-perkara tindak korupsi yang terjadi,” jelas Firli Bahuri.

KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkara dugaan tindakan pidana korupsi di Basarnas secara cepat dan konversif melalui penahanan terhadap para terduga pihak penerima dugaan suap pengadaan barang jasa.

“KPK pun telah melakukan penahanan terhadap tiga pihak yang terduga sebagai pemberi suap. Pertama MR Direktur Utama PT IGK telah dilakukan penahanan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 14 Agustus untuk penahanan sementara 20 hari,” pungkas Ketua KPK.

sumber | Puspen TNI

Related posts

Leave a Comment